upah.co.id – Anak Pertama Ferdy Sambo , Trisha Eungelica Ardyadana Sambo, mengunggah pesan menyentuh usai sang ayah divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Trisha menunggah foto-foto kebersamaannya dengan sang ayah dan sang ibu Putri Candrawathi. Ia juga membagikan momen bahagia kedua orang tuanya saat bermain bersama adik bungsunya.

Dalam unggahannya, Trisha mengaku bangga menjadi anak Ferdy Sambo meski sang ayah diberi hukuman berat oleh hakim terkait perbuatannya.

And im so proud to be ur daughter. Always. (Dan aku sangat bangga menjadi putrimu. Selalu,” ujarnya Senin 13 Februari 2023 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun TikTok @troasang.

Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua.

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.***