upah.co.id – Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri yang mengklaim telah menetapkan 16 tersangka sebagai tindak lanjut data Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pencitraan.
Adapun, klaim Firli tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (7/6/2023).
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan, dari 16 nama yang dipaparkan Firli, 15 di antaranya sudah ditangani sebelumnya dan bukan berdasar pada data Satgas TPPU.
Adapun, IM 57+ Institute merupakan perkumpulan mantan pegawai KPK yang dipecat pada era Firli karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Firli Bahuri telah mencampuradukkan antara perkara yang telah ditangani sebelumnya dengan menggunakan momentum pembentukan Satgas TPPU untuk mencitrakan seolah KPK telah bekerja,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Praswad mengatakan, penyidikan sebagian nama-nama koruptor yang dipamerkan Firli sudah dimulai sejak sebelum purnawirawan jenderal polisi itu menjabat.
Tidak hanya itu, Praswad menyoroti salah satu kasus yang dianggap “masuk angin” atau menjadi bentuk kemunduran KPK dalam mengembangkan perkara tersebut pada periode jabatan Firli.
“Seperti kasus terkait Jhonlin Baratama yang bocor pada saat akan dilakukan penggeledahan,” ujar Praswad.
Menurut Praswad, tindakan Firli mencampuradukkan data penanganan perkara itu bisa berbahaya. Sebab, tindakanya berpotensi mengaburkan esensi penanganan kasus yang harus segera ditangani.
“Bahkan, beberapa orang dalam daftar tersebut tidak berkaitan langsung dengan skandal yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan,” tutur dia.
Adapun, 15 tersangka yang diklaim Firli Bahuri adalah suap Bank Jabar-Banten yang menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Oajak Bandung I. Penyidikan kasus itu dimulai pada Januari 2010 silam.
Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana pengadaan enam unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Perkara Itu menjerat Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto.
Namun, tidak seperti yang diklaim Firli, kasus itu masih berada di tahap penyidikan. Padahal, penyidikan sudah dimulai pada April 2019.
“Dalam proses penyidikan,” kata Praswad.
Selanjutnya adalah kasus suap APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 untuk meloloskan APBN Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kasus ini menjerat eks Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman; eks Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, Suherlan; dan eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Kasus itu sudah disidik sejak Februari 2019.
Selanjutnya, kasus suap pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016 yang mulai disidik pada Agustus 2019.
Perkara ini menjerat Yul Dirga dan pegawai Ditjen pajak Kementerian Keuangan bernama Hadi Sutrisno.
Kemudian, kasus suap pajak PT Jhonlin Baratama yang menjerat konsultan pajak perusahaan tersebut, Agus Susetyo. Mulai disidik pada Mei 2021, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, kasus suap untuk merekayasa perhitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang mulai disidik pada Mei 2021.
Kasus ini menjerat dua konsultan pajak perusahaan itu, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Selanjutnya, suap rekayasa pajak Bank panin yang menjerat kuasa wajib pajak perusahaan itu, Veronika Lindawati mulai disidik pada 2021 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Perkara pajak tersebut turut menyeret mantan pegawai Ditjen Pajak, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
Kasus ini sudah mulai disidik pada Mei 2021. Perkara Wawan Ridwan dan Alfred sudah berkekuatan hukum tetap.
“KPK harus menunjukan kinerja yang betul-betul dapat membongkar skandal yang ada bukan sibuk menghias dan mengklaim kinerja,” kritik Praswad.
Adapun, nama baru yang dipamerkan Firli hanyalah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono yang terjerat kasus dugaan gratifikasi.
Saat ini, kasus itu masih dalam penyidikan.
Sebelumnya, Firli mengungkapkan KPK telah menindaklanjuti 33 laporan dugaan pencucian uang dari Satgas TPPU.
Firli menuturkan, dari 33 laporan yang diterima, 12 di antaranya sudah diproses ke tahap penyidikan di mana terdapat 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
“Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, mohon izin Pak Johan Budi, kita tidak bicara, kita kerja saja Pak,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).