upah.co.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan bantuan pemerintah atau insentif untuk pembelian kendaraan bermotor listrik secara berkala.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas minat beli kendaraan listrik berbasis baterai ( KBLBB ) yang dinilai masih rendah atau tak berjalan lancar setelah terbit pada 20 Maret 2023 lalu.

“Kita secara periodik melakukan evaluasi ke dua pemberian bantuan pemerintah. Satu, terhadap sepeda motor dan yang kedua, terhadap mobil,” kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Adapun aspek utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi ialah persyaratan pemberian insentif terkait, khususnya untuk kendaraan roda dua. Mengingat tak semua masyarakat bisa meendapatkan hal ini.

“Yang sangat kita perhatikan adalah kenapa bantuan pemerintah yang syaratkan empat hal itu, kok serapannya sangat rendah. Nah, ini yang terus kita genjot ya, apakah berkaitan dengan restitusi yang lama dan seterusnya,” kata Moeldoko.

“Jam 1 ini kita rapat lagi dengan Pak Menko Marves (Luhut Binsar Pandjaitan) menyikapi kenapa kok lamban (realisasi penerapan kendaraan listrik). Pasti ada saja evaluasi dengan kebijakan baru. Tapi jangan lagi dicap pemerintah tidak lagi berpihak kepada masyarakat miskin,”ucap dia.

Selain insentif, lanjut Moeldoko, dari masyarakat juga masih meragukan terhadap kendaraan listrik ini, seperti daya tahan baterai dan ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Satu sisi kita perhitungkan psikologinya pabrik yang temporatif karena ada stigma pemerintah itu ternyata tidak berpihak terhadap masyarakat miskin. Padahal ada empat persyaratan itu yang mengganggu atau bagaimana kok ini enggak jalan, itu kira-kira. Ada isu-isu tentang mobil listrik, satu tentang station, kedua tentang baterai, charging-nya lama enggak,” kata dia.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan pemberian bantuan atau insentif terhadap pembelian mobil listrik melalui potongan pada Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen (Permenkeu No 6/2023).

Kemudahan ini diberikan untuk mobil listrik yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dengan kuota 35.900 unit. Dengannya, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1 persen.

Di samping itu, bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik juga telah ditetapkan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen (Permenperin No 38/2023).

Subsidi motor listrik ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Namun, tercatat dalam halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) per 21 Juni 2023, tercatat baru 804 unit yang diserap pasar dari total kuota tahun ini 200.000 unit. Artinya, masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.