upah.co.id – Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) melaporkan, terdapat beberapa provinsi yang masuk dalam level 2 kasus Covid-19 .

Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO ) terkait transmisi komunitas.

“Dari setiap provinsi ada yang masuk transmisi level 2 yaitu DKI Jakarta, Banten, dan DIY. Tapi secara keseluruhan kita masuk di level 1,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/12/2022).

Syahril merinci, kasus mingguan di DKI Jakarta tembus 162,5 kasus per 100.000 penduduk, dan di Banten 34,93 kasus per 100.000 penduduk.

Sedangkan berdasarkan standar WHO, sebuah wilayah dinyatakan level 1 jika kasus Covid-19 tidak lebih dari 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara itu, Yogyakarta ditetapkan level 2 karena tingkat rawat inap 5,02 kasus per 100.000 penduduk per minggu. Berdasarkan standar WHO, sebuah wilayah dinyatakan level 1 jika tingkat rawat inap sebesar 5 kasus per 100.000 penduduk per minggu.

Namun kata Syahril, secara keseluruhan, Indonesia masih berada di level 1.

“Transmisi komunitas di Indonesia berdasarkan standar WHO adalah level 1,” tuturnya.

Secara nasional, kata Syahril, tingkat kasus kematian sebesar 0,1 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, kasus Covid-19 sebesar 15,4 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus rawat inap sebesar 1,8 kasus per 100.000 penduduk per minggu.

“Di Indonesia kasusnya di bawah 20 kasus per 100.000 penduduk. Rawat inap di bawah 5, dan kematian di bawah 1. Jadi Indonesia berdasarkan standar WHO adalah level 1,” ucap dia.

Sebagai informasi pada Jumat (2/12/2022), pukul 12.00 WIB, kasus Covid-19 di Tanah Air bertambah 4.179 kasus dalam sehari sehingga totalnya menjadi 6.674.000 kasus.

DKI Jakarta menempati posisi dengan penambahan kasus konfirmasi paling banyak, yaitu 1.644 kasus.

Kemudian Jawa Barat 968 kasus, Banten 484, Jawa Timur 282 kasus, dan Jawa Tengah 193 kasus.