upah.co.id – Kementerian Agama ( Kemenag ) menyampaikan bahwa jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan waktu dan kondisi jemaah. Jika setelah masuk asrama lalu wafat, jemaah dapat asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan.

“Sedangkan kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” kata Saiful Mujab dalam siaran pers, Jumat (9/6/2023).

Saiful menyampaikan, jemaah akan menerima asuransi dia kali besaran Bipih bila wafat karena kecelakaan.

Sementara itu, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

“Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” tutur dia.

Nantinya kata Saiful, pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” jelas dia.

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia yang diberikan pemerintah Arab Saudi tahun ini sudah kembali normal, yaitu sebanyak 221.000 orang.

Kuota terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Adapun berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Mekkah.