upah.co.id – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat realisasi penerimaan pungutan sampai dengan 17 Oktober 2022 sebesar Rp 5,77 triliun atau 77,4 persen dari total proyeksi penerimaan pungutan tahun 2022.

Pungutan OJK ini berasal dari registrasi rencana aksi korporasi, pungutan tahunan yang dibagi menjadi 4 tahap, sanksi denda atas pelanggaran, dan pengelolaan deposito dan surat berharga BUMN, Bank Indonesia (BI), dan negara.

Ketentuan pungutan oleh OJK itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, total proyeksi pungutan OJK 2022 sebesar Rp 7,45 triliun sehingga potensi penerimaan pungutan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 1,68 triliun.

“Realisasi penerimaan sampai dengan tahap 3 2022 per 17 oktober 2022, sebesar Rp 5,7 triliun dan potensi penerimaan tahap 4 2022 sebesar Rp 1,68 triliun,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/11/2022).

Dia merincikan, total proyeksi pungutan tahunan OJK sepanjang 2022 naik sebesar 19,76 persen dibanding realisasi pungutan sepanjang 2021 menjadi sebesar Rp 5,54 triliun.

Kenaikan ini, dia bilang, karena adanya kenaikan dasar pengenaan berupa aset dan pendapatan usaha yang sangat signifikan karena adanya pemulihan ekonomi.

“Peningkatan tersebut tentu menjadi dasar kenaikan nilai pengenaan pungutan yang berkontribusi pada besaran pungutan tahun 2022 terutama dari pungutan tahunan,” ucapnya.

Kemudian juga terjadi kenaikan pada pungutan registrasi sebesar 2,6 persen menjadi Rp 72,74 triliun. Pasalnya, sepanjang 2022 terjadi peningkatan jumlah pihak yang melakukan pendaftaran dan melakukan aksi korporasi.

“Pada 2022 jumlah wajib bayar yang melakukan registrasi sebanyak 218 atau naik 38 wajib bayar dari tahun 2021,” jelas Mirza.

Selanjutnya, sepanjang 2022 proyeksi pungutan pengelolaan juga mengalami kenaikan 0,45 persen menjadi Rp 151,75 miliar dibandingkan realiasasi tahun lalu. Namun, proyeksi pungutan sanksi tahun ini akan mengalami penurunan 31 persen menjadi Rp 71,61 miliar dari 2021 yang sebesar Rp 103,87 miliar.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2022 tentan OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun anggaran OJK ini dapat digunakan OJK untuk membiatai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.