Buruh Yogyakarta Harap Bersabar, UMP Belum Nyampe Rp 2 Juta

upah.co.id – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp Rp1.981.782,39. Meski naik Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53, UMP DIY ini masih di bawah Rp 2 juta.

Dilansir situs resmi Pemprov DIY, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi,” Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono, Senin (28/11/2022).

Beny menambahkan bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada Rabu (07/12/2022) mendatang.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi pada kesempatan yang sama mengatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

“Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas,” ujarnya.