upah.co.id – Kepala Urusan Logistik pada Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, mengungkapkan bahwa Surat Izin Membawa Senjata Api (Simsa) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E tidak dilengkapi tes psikologi hingga surat dokter.

Hal itu diungkapkan Linggom saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Diketahui, rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Terungkapnya Surat Izin Membawa Senjata Api yang tidak lengkap itu berawal saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan apa yang Linggom ketahui terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Apa yang saudara ketahui dalam perkara ini?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

“Saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua,” jawab Linggom.

Linggom menjelaskan, Surat Izin Membawa Senjata Api terhadap kedua anak buah Ferdy Sambo itu diterbitkan pada 15 Desember 2021.

Izin itu dikeluarkan ketika Kepala Yanma (Pelayaan Markas) Polri saat itu Kombes Hari Nugroho memberikan surat agar dibuatkan surat izin membawa senpi atas nama Eliezer dan Yosua.

Namun, setelah surat itu dibuat, Kayanma meminta Linggom untuk menyimpan kembali surat tersebut lantaran tidak lengkap.

“Setelah selesai saya buat saya serahkan lagi ke Pak Kayanma, lalu diminta disimpan karena tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satuan kerja dan tidak ada surat keterangan dokter,” jelas Linggom.

Akan tetapi, selang beberapa hari kemudian, Linggom kembali diminta menghadap ke Kayanma. Ia lantas diperintahkan untuk mengeluarkan izin yang sebelumnya sempat diminta untuk disimpan.

“Empat hari kemudian saya ditelepon agar turunkan surat tersebut. Setelah saya serahkan, Pak Kayanma (mengatakan) ‘barusan saya ditelepon Pak Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’,” papar Linggom.

“Setelah itu saya serahkan,” sambungnya.

Linggom lantas menjelaskan bahwa syarat tes psikologi hingga surat keterangan dari dokter wajib dilampirkan untuk bisa menerbitkan surat izin membawa senjata tersebut.

“Sekalipun mereka adalah anggota brimob?” timpal hakim.

“Kalau tertulis di kertas itu, ADC Kadiv Propam,” jawab Linggom.

“Saudara masih ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua dalam surat tersebut?” tanya hakim.

“Untuk Bharada Eliezer Glock, untuk Brigadir Yosua HS,” ucap Linggom.