Respons Antam soal Petingginya Terlibat Korupsi Anoda Logam: Sudah di-PHK Sejak 2019

Respons Antam soal Petingginya Terlibat Korupsi Anoda Logam: Sudah di-PHK Sejak 2019

upah.co.id – – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anggota MIND ID BUMN Holding Industri Pertambangan mendukung proses hukum yang bergulir terkait dengan penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum petinggi Antam .

“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” seperti disampaikan PT Antam, dalam siaran pers, Rabu (18/1/2023).

Manajemen perusahaan mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Antam memastikan, perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.

“Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus Perusahaan,” lanjut manajemen.

Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, perseroan terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.

“Kami memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan,” tegas manajemen.

Sebagai informasi, KPK menahan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Dodi Martimbang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dodi Martimbang sebagai tersangka.

Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Dodi Martimbang,” kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/1/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *