upah.co.id – Pemerintah menyepakati untuk menaikkan harga pembelian gabah dan beras jelas masa panen raya pada bulan Maret 2023. Kepala Badan Pangan Nasional ( Bapanas ), Arif Prasetyo Adi mengatakan kenaikan harga beras dan gabah ini demi menjaga kestabilan harga di tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir).

“Kesepakatan ceiling price (HET) ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/ beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/ beras ,” ucapnya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 22 Februari 2023.

Kesepakatannya, harga gabah dan beras lebih mahal sekitar 8-9 persen. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau ceiling price mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Adapun harga HET yang ditetapkan pada Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/ beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No. 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.

Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, dan stakeholder terkait melalui Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah bersama pelaku usaha. Selaras dengan arahan Presiden Jokowi untuk saling bersinergi dan bangkit dari krisis untuk Tumbuh Bersama dan Bangkit Lebih Kuat, Growing together, Growing Stronger. Kami mengucapkan terima kasih karena hari ini dapat bersepakat dan bekerja sama dengan seluruh perwakilan pelaku usaha perberasan se-Indonesia bersama Satgas Pangan Polri tentunya,” ungkap Arif Prasetyo Adi.

Lebih lanjut Arief menambahkan, inisiasi kesepakatan harga ini juga merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk menjaga harga beras tetap stabil di tingkat petani dan konsumen.

Sebagaimana diketahui tingginya harga beras pada saat ini diakibatkan oleh minimnya ketersediaan gabah di lapangan, sehingga pada saat ini didapati rata-rata pelaku usaha penggilingan padi hanya memiliki sekitar 10-20 persen dari kondisi normal.

Kekhawatiran akan terjadinya perebutan gabah di masa panen raya yang dapat menyebabkan tingginya harga beras dan minimnya penyerapan Bulog perlu diantisipasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar, sehingga upaya pengendalian inflasi perlu dilakukan sejak dini.

“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi yang meminta secara langsung kepada NFA untuk menjaga Penggiling Padi Kecil dan Menegah, supaya dalam keseimbangan mendapatkan gabah dengan harga wajar dan mempersiapkan Bulog sebagai offtaker jelang Panen Raya ini,” terangnya.***