upah.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron meminta perdebatan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun diakhiri.

Pernyataan ini Ghufron sampaikan saat menanggapi pemerintah yang menyatakan akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini hingga 2024.

“Mari kita tutup perdebatan ini dan Kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Mewakili pimpinan KPK lainnya. Ghufron mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menurutnya tegas dalam merespons putusan MK tersebut.

Hal ini sekaligus menjadi bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar taat hukum. Adapun perdebatan dan perbedaan opini, kata dia, merupakan kemewahan dalam demokrasi yang harus dirawat.

“Namun harus dikerangkai dan diakhiri dengan hukum,” ujar Ghufron.

Akademisi Universitas Jember tersebut mengatakan, putusan MK berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam sidang.

Hal in merujuk pada Pasal 47 undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, kata Ghufron, putusan MK Nomor 112/PUU/2022 terkait judicial review yang diajukannya sudah berlaku sejak 25 Mei lalu.

“Telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs menjadi lima tahun.

Mahfud menyebutkan bahwa keppres itu belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak sebelumnya berbeda pandangan terkait masa berlaku putusan MK yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Beberapa pakar hukum tata negara hingga aktivis politik memandang, putusan itu baru berlaku untuk pimpinan KPK selanjutnya, bukan periode Firli Bahuri.