upah.co.id – Tarif transportasi umum Jakarta yakni MRT, LRT hingga Transjakarta, Kamis (22/6/2023), kompak ada di angka Rp 1/transaksi. Program ini merupakan bagian dari Hari Ulang Tahun ke-496 Jakarta yang jatuh tepat pada hari ini.

Ini bukan kali pertama, pada tahun lalu juga ada program serupa yakni tarif Rp 1/transaksi. Di tahun ini, program serupa kembali terulang dengan Keputusan Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta (e-0078 Tahun 2023) tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-496 DKI Jakarta.

“Tarif Transjakarta Rp. 1! pada 22 Juni 2023 pukul 00.00-23.59 WIB,” tulis Transjakarta di Instagram resminya, Rabu (21/6/2023).

Tidak mau kalah, MRT Jakarta pun memberlakukan program yang sama. Tarif berlaku untuk semua jenis pembayaran seperti kartu MTT, kartu uang elektronik bank, dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.

“Pengguna jasa tetap melakukan pengetapan atau pemindaian di passenger gate saat masuk dan keluar, hanya saja tarifnya cukup Rp1,” kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi dalam keterangan resmi.

Namun ada beberapa persyaratan yang berlaku, yakni untuk perjalanan penumpang lama maupun baru menggunakan:

1). Kartu Uang Elektronik Bank keluaran tahun 2019 ke atas2). Kartu Jelajah Berganda/Multi Trip Ticket (MTT) atau Kartu Multi Trip (KMT)3). Tiket QR di aplikasi MRT-J atau aplikasi JakLingko.

Selain Transjakarta dan MRT, transportasi umum lainnya yakni LRT pun mengikuti Keputusan Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta (e-0078 Tahun 2023) itu.

“Pembayarannya sangat mudah lho. Kamu bisa menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti JakLingko Card, Flazz, E-Money, Brizzi dan lain-lain. Selain itu, kamu juga bisa gunakan aplikasi LinkAja atau JakLingko Apps pada smartphone masing-masing,” tulis LRT di akun Instagram resminya.

Namun, ada pengecualian bagi masyarakat tertentu bagi tarif ini. Sebagian masyarakat tertentu ada yang mendapatkan tarif lebih murah dari Rp 1/transaksi bahkan gratis Rp 0/transaksi.

“Sementara itu, untuk Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, Layanan Penugasan Transjakarta lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 yang sudah memiliki tarif Rp.0 tetap berlaku sesuai tarif awal,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Di pasal 4 Pergub tertulis Pelayanan Transjakarta secara gratis diberikan kepada masyarakat tertentu meliputi:

a. Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah;b. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah;c. Peserta didik penerima KJP;d. Karyawan swasta tertentu;e. Penghuni rumah susun sederhana sewa;f. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;g. Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);h. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI); i. Veteran Republik Indonesia;j. Penyandang disabilitas;k. Penduduk lanjut usia; 1. marbot (pengurus masjid);m. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);n. Juru Pemantau Jentik (Jumantik); dano. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.