upah.co.id – Kendati saat ini tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE ) sedang dioptimalkan, tilang manual masih akan berlaku, khusus untuk beberapa kategori pelanggar lalu lintas (lalin).

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penghapusan tilang manual akan menyisakan sedikit pengecualian.

Hal itu dilakukan hanya untuk pelanggar lalu lintas yang memiliki potensi tinggi berujung pidana hingga kecelakaan fatalitas.

Kombes Latif memberi contoh, salah satu kasus yang dirujuk tilang manual ialah pengendara yang melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraannya.

Baca Juga: Lionel Messi Diburu Juara Tinju Dunia karena Diduga Lecehkan Jersey dan Bendera Meksiko

“Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual,” kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Dia menambahkan, kasus tersebut dapat kena tilang manual jika ada potensi tindak pidana setelahnya. Semua tetap bergantung pada pemeriksaan lanjutan.

Apabil pemalsu pelat nomor terindikasi dimaksudkan untuk kejahatan pidana, Polantas akan dipastikan memberikan tilang secara manual.

“Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana,” ucap dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menangis saat Lihat Foto Keluarga, Bahas Soal Kehormatan

“Bisa pemalsuan alat, bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga (selanjutnya) akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” kata dia lagi.

Latif melanjutkan, fenomena pelat nomor bodong hingga pencopotan sengaja nomor polisi kendaraan sering terjadi usai tilang manual dihapus.

Tak hanya motor, sesuai catatan pihaknya, pelat nomor yang dipalsukan juga sering datang dari pemilik mobil.

“Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai,” kata Latif.

Dia lantas memberi peringatan, pihaknya tak segan bakal menilang kendaraan dengan pelat nomor palsu.

Baca Juga: Foto Peti Jenazah dan Hasil Forensik Brigadir J Dihapus Usai Autopsi, Saksi Sebut Oknum yang Beri Perintah

Kendaraan yang bersangkutan kemudian akan ditahan sampai si pemilik bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan yang asli.

“Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” ucapnya.

“Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan,” pungkasnya.

Artinya, surat tilang manual yang sebelumnya telah dilarang itu tetap diperbolehkan dalam situasi khusus. Terutama demi penegakan hukum bagi pengendara yang culas. ***