Gaji Karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset – Gaji Karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset acapkali menjadi topik pembicaraan di masyarakat umum. Karena dengan wajah PT Perusahaan Pengelola Aset dikenal sebagai perseroan besar dan ternama, gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset juga terkenal dengan gaji yang besar.

Disamping gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset yang lumayan besar, perseroan negara pun diketahui menambah tunjangan dan sejumlah fasilitas yang tak kalah menarik. Oleh karenanya, peluang kerja di PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pilihan, tidak cuma bagi yang baru saja lulus sekolah alias fresh graduate, juga banyak pencari kerja yang telah mempunyai pengalaman menginginkan jabatan terbaik di perusahaan tersebut.

Dilihat dari berbagai sumber informasi, setara S1 yang diterima kerja di PT Perusahaan Pengelola Aset bisa mendapat gaji pokok kisaran Rp. 7.000.000 tiap per bulannya. Nominal tersebut belum juga termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberi oleh perusahaan tersebut.

Diketahui, jumlah gaji tersebut pun akan terus naik mengikuti jangka waktu kerja dan hasil kerja karyawan tersebut. Tidak sedikit juga karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset yang mendapat bonus dan insentif karena hasil kerja yang makin bagus.

Gaji Karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset

Jadi bagian dari perusahaan BUMN gaji Karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset pastinya tidak sepele urusan memberikan gaji ke pegawainya. Dan tentunya perusahaan ini akan berusaha mensejahterakan pegawainya dan selalu berusaha untuk selalu membuat pegawainnya nyaman menjalani pekerjaan di perusahaan itu. Berikut daftar gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset menurut jabatanya.

Gaji Karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset Berdasarkan Jabatan

NOJABATANGAJI/BULAN
1.Engineering (Intern / Magang)Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000
2.Profesional (Intern / Magang)Rp. 2.007.000 – Rp. 2.650.000
3.Sales (Intern / Magang)Rp. 2.070.000 – Rp. 3.450.000
4.HR / Admin (Manager)Rp. 13.500.000 – Rp. 17.250.000
5.Manufaktur (Manager)Rp. 15.300.000 – Rp. 19.550.000
6.Engineering (Senior Auditor)Rp. 6.300.000 – Rp. 8.050.000
7.IT / Internet (Specialist)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.750.000
8.Engineering (Specialist)Rp. 3.400.000 – Rp. 8.000.000
9.HR / Admin (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.7500.000
10.Profesional (Staff/Executive/Officer)Rp. 3.600.000 – Rp. 4.600.000
11.Engineering (Staff/Executive/Officer)Rp. 1.500.000 – Rp. 6.000.000
12.Logistik & Transportasi (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.700.000 – Rp. 4.650.000
13.Manufaktur (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.250.000 – Rp. 6.900.000
14.Business Development / Consultant (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 8.630.000
15.Manufaktur (Supervisor / Team Leader)Rp. 11.520.000 – Rp. 14.720.000
16.Engineering (Supervisor / Team Leader)Rp. 4.500.000 – Rp. 13.800.000
  • Baca juga : Gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset

Gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset yang didapat lumayan banyak dan itupun belum include tunjangan lain-lainnya. PT Perusahaan Pengelola Aset pastinya pun memberikan asuransi jiwa kepada pegawainya agar hidup masa tuanya terjamin. Setelah kamu mengetahui perihal ini apa anda tertarik untuk bekerja di perusahaan ini ?

Karena gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset yang diberi luyaman banyak, pastinya pencari kerja yang berniat bekerja di perusahaan ini pun cukup tinggi. Apalagi perusahaan ini tergolong perusahaan yang dimiliki BUMN. Oleh karenanya tuk lolos ke perusahaan ini tentu wajib bersaing dengan ketat.

Perbedaan BUMN dan BUMD

Perbedaan yang pertama antara BUMN dan BUMD terletak pada pengertiannya. Berdasarkan journal DPR RI, BUMN ialah badan usaha yang semua atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat melalui pelibatan secara langsung yang berasal dari aset atau kekayaan pemerintah pusat yang dipisahkan.

Sedangkan, berdasarkan bermacam sumber, BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintahan daerah yang modal yang ada sebagian besar/seluruhnya ialah milik pemerintahan daerah. Jadi, perbedaannya BUMN didirikan oleh pemerintahan pusat, sedangkan BUMD dibangun oleh pemerintah daerah.

Sejarah BUMN

Kementerian BUMN ialah transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang selanjutnya jadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 hingga saat ini, unit kerja ini menjadi Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN mempunyai tupoksi atau tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan kepada perusahaan negara/BUMN di Republik ini. Kementerian BUMN telah berdiri dari thn 1973, yang awalnya ialah komponen dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan.

Setelah itu, badan tersebut menemui beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai 1993, unit yang menyelenggarakan pembinaan BUMN ada pada unit setingkat eselon II. Pada awalnya, unit badan organisasi itu bernama Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara).

setelahnya terjadi tranformaasi istilah jadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah jadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Selanjutnya, bertepatan dengan meningkatnya keperluan untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan pada BUMN, di kurun waktu 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, diangkat menjadi stingakat Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Menimbang peran, fungsi dan juga kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, di tahun 1998 hingga 2000, pemerintah Indonesia merombak bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN jadi setingkat kementerian. Awal dari perombakan wujud organisasi menjadi kementerian terjadi pada masa pemerintahan Kabinet Pembangunan 4, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Di tahun 2000 hingga tahun 2001, struktur organisasi kementerian tersebut dihilangkan dan dikembalikan lagi jadi setingkat eselon I di lingkup Departemen Keuangan. Akan tetapi, di tahun 2001, pada saat berlangsung suksesi kepemimpinan, organisasi tersebut dirombak lagi fungsinya menjadi setingkat kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Di tahun 2009, mengikuti tranformasi nomenklatur semua kementerian, kementerian ini juga bertranformasi nomenklatur jadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara punya tugas menyelenggarakan urusan di bagian pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan agar ikut serta membantu Presiden dalam melaksanakan pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

• Perumusan dan penetapan peraturan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Koordinator dan pengkajian pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi pekerjaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
• Mengawasi atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Organisasi

• Sekretariat Kementerian
• Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
• Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
• Staf Ahli Bidang Keuangan Pengembangan UMKM
• Staf Khusus Bidang Makro Ekonomi
• Staf Khusus Bidang Manajemen dan Inovasi
• Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik
• Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Lembaga

  • Lihat Juga : Gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset

Tunjangan dan benefit asuransi di PT Perusahaan Pengelola Aset

Tak hanya dalam segi gaji, tunjangan yang diberikan pada pegawai PT Perusahaan Pengelola Aset juga tak kalah menarik. Upah.Co.id mengacungkan jempol deh terkait benefit, terlebih asuransi, yang sangat lengkap. Sebab, jarang perusahaan yang memberi perlindungan asuransi, sampai ke asuransi kredit seperti yang dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset

Pemberian Bonus dan THR

Perlu dipahami bahwasanya salah satu keuntungan bekerja di PT Perusahaan Pengelola Aset ialah mendapat bonus tahunan di akhir tahun serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang pada umumnya diberikan menjelang lebaran. Untuk jumlahnya adalah satu kali gaji pokok.

Fasilitas Rumah dan Mobil Dinas

Mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN wajib mendapat fasilitas berwujud mobil dan rumah dinas bilamana sudah memiliki level posisi yang sudah diatur oleh pemerintah. Meski begitu, kendaraan dinas yang diberi oleh pihak perusahaan tidak diperkenankan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Intinya, hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas atau saat sedang menjalankan tugas saja.

Dapat Bersekolah Gratis

Keuntunganya lagi kerja di PT Perusahaan Pengelola Aset itu dapat bersekolah gratis. Bisa dikatakan kerja di PT Perusahaan Pengelola Aset itu untungnya berlipaat ganda. Gaji dapat, sekolah dibayarin. Sebagai perusahaan nasional, PT Perusahaan Pengelola Aset ingin sekali SDM yang perusahaan punya berkualitas tinggi. Bahkan, kalau perlu akan ditunjang pendidikannya sampai ke luar negeri, dan fasilitas ini diberikan ke seluruh tingkat pegawai. Dari yang level bawah sampai tingkat tertinggi. Namun, hal ini hanya diberikan pegawai yang layak dalam segi kualitas.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan kebijakan negara, PT Perusahaan Pengelola Aset pun wajib mendaftarkan karyawanya di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Yang unik ialah perhitungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset. Dari angka gaji yang tertera di atas, bisa dibayangkan perkiraan saldo JHT mereka dapat puluhan juta hingga miliaran rupiah.

sebetulnya kamu juga bisa kok, mendapat saldo JHT BPJS sampai miliaran rupiah. Akan teatapi, pastikan perseroan tempat kita kerja membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Anda juga tidak kerap mengambil saldo tersebut sampai jumlahnya benar-benar besar. Oh ya, mengetahui bonus serta gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset, jadi tertarik untuk melamar ke sana?

Alur Seleksi Karyawan Baru PT Perusahaan Pengelola Aset

Setelah kamu tahu besaran gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset serta tunjangan dan benefit lain-lainya, semakin tertarik ingin daftar di perusahaan BUMN ini?

Untuk dapat bersaing dengan ribuan pelamar memang tak akan gampang. Akan tetapi], anda bisa mulai mencari tahu info penerimaan kerja BUMN. Di PT Perusahaan Pengelola Aset, terdapat dua tahap yang harus dilalui, terbagi dua yaitu untuk yang berpengalaman dan fresh graduate atau pelamar yang baru lulus sekolah.

Buat yang berpengalaman serta berharap mendapat gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset yang sepadan, kalian yang pertama wajib melakukan registrasi online di website recruitment PT Perusahaan Pengelola Aset terlebih dulu. Setelah itu, tunggu hasil seleksi administrasi. Jika hasilnya lulus, akan dapat undangan interview user dan HR. Kalau lolos tahapan interview, kalian akan menjalani tes psikotes serta tes bahasa Inggris online.Lanjut ke interview psikolog andaikata tahap sebelumnya lolos. Kemudian, anda juga harus megikuti medical check up untuk yang dinyatakan lolos. Terakhir, di interview pihak manajemen perusahaan.

Satu lagi, selain gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset yang besar, kamu harus benar-benar mengenal apa yang ada dalam dirimu dan apa kemampuan yang dapat kamu tawarkan. Ini penting untuk tahapan interview nanti. Untuk dapat kerja di PT Perusahaan Pengelola Aset, tentunya kamu harus jadi calon yang unggul dan berpotensi, ini bisa mendorong mereka jadi perusahaan yang lebih baik lagi.

Demikian ulasan tentang gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset. Kalau kamu ingin kerja di PT Perusahaan Pengelola Aset serta memperoleh gaji sepadan dengan gaji karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset yang lainnya alangkah baiknya kamukalian mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Karena Upah.Co.id percaya bahwa lebih baik mencoba lalu gagal daripada tidak mencoba sama sekali.

Gaji Karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset Terbaru Tahun Ini | Gaji Karyawan PT Perusahaan Pengelola Aset Menurut Jabatannya