Gaji Karyawan PT Hutama Karya – Gaji Karyawan PT Hutama Karya acapkali jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Sebab dengan nama PT Hutama Karya dikenal dengan perusahaan sangat besar dan ternama, gaji karyawan PT Hutama Karya juga identik dengan gaji yang banyak.

Disamping gaji karyawan PT Hutama Karya yang lumayan banyak, perusahaan negara juga diketahui menambah tunjangan dan sejumlah fasilitas perusahaan yang tidak kalah fantastis. Oleh karena itu, peluang kerja di PT Hutama Karya jadi tujuan, tak hanya untuk yang tahun ini lulus sekolah alias fresh graduate, banyak juga pelamar kerja yang telah memiliki pengalaman membidik jabatan terbaik di BUMN tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber informasi, lulusan S1 yang diterima kerja di PT Hutama Karya bisa mendapatkan gaji pokok kisaran 7 jutaan setiap per bulannya. Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

Diketahui, kisaran gaji tersebut pun akan terus bertambah mengikuti masa kerja atau kinerja pegawai tersebut. Tak sedikit juga karyawan PT Hutama Karya yang memperoleh tambahan atau insentif dikarenakan kinerja yang makin bagus.

Gaji Karyawan PT Hutama Karya

Jadi bagian dari perseroan BUMN gaji Karyawan PT Hutama Karya tentunya tak sepele dalam memberikan gaji kepada pegawainya. Dan pastinya perusahaan ini akan berusaha memberikan kesejahteraan karyawannya dan selalu berusaha untuk membuat pegawainnya nyaman bekerja di perusahaan itu. Berikut daftar gaji karyawan PT Hutama Karya sesuai jabatanya.

Gaji Karyawan PT Hutama Karya Berdasarkan Jabatan

NOJABATANGAJI/BULAN
1.Engineering (Intern / Magang)Rp. 1.000.000 – Rp. 5.000.000
2.Profesional (Intern / Magang)Rp. 2.007.000 – Rp. 2.650.000
3.Sales (Intern / Magang)Rp. 2.070.000 – Rp. 3.450.000
4.HR / Admin (Manager)Rp. 13.500.000 – Rp. 17.250.000
5.Manufaktur (Manager)Rp. 15.300.000 – Rp. 19.550.000
6.Engineering (Senior Auditor)Rp. 6.300.000 – Rp. 8.050.000
7.IT / Internet (Specialist)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.750.000
8.Engineering (Specialist)Rp. 3.400.000 – Rp. 8.000.000
9.HR / Admin (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 5.7500.000
10.Profesional (Staff/Executive/Officer)Rp. 3.600.000 – Rp. 4.600.000
11.Engineering (Staff/Executive/Officer)Rp. 1.500.000 – Rp. 6.000.000
12.Logistik & Transportasi (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.700.000 – Rp. 4.650.000
13.Manufaktur (Staff/Executive/Officer)Rp. 2.250.000 – Rp. 6.900.000
14.Business Development / Consultant (Staff/Executive/Officer)Rp. 4.500.000 – Rp. 8.630.000
15.Manufaktur (Supervisor / Team Leader)Rp. 11.520.000 – Rp. 14.720.000
16.Engineering (Supervisor / Team Leader)Rp. 4.500.000 – Rp. 13.800.000
  • Baca juga : Gaji karyawan PT Hutama Karya

Gaji karyawan PT Hutama Karya yang didapat lumayan besar dan hal itu masih belum termasuk tunjangan lain-lainnya. PT Hutama Karya pastinya juga memberi asuransi jiwa kepada pegawainya supaya hidup hari tuanya terjamin dengan layak. Setelah kamu tau perihal ini apakah anda berminat untuk bekerja di perusahaan ini ?

Karena gaji karyawan PT Hutama Karya yang diberikan cukup banyak, pastinya pencari kerja yang berniat kerja di perusahaan tersebut juga lumayan tinggi. Terlebih perusahaan ini tergolong perusahaan milik BUMN. Oleh karenanya untuk lolos ke perusahaan ini tentu harus berlomba dengan ketat.

Perbedaan BUMN dan BUMD

Perbedaan pertama antara BUMN dan BUMD ada di pengertiannya. Berdasar pada jurnal DPR RI, BUMN adalah badan usaha yang seluruh ataupun sebagian besar sahamnya dipegang oleh negara lewat penyertaan secara langsung yang berasal dari aset atau kekayaan pemerintah pusat yang dipisahkan.

Sedangkan, berdasarkan berbagai sumber, BUMD adalah badan usaha yang dibangun oleh pemerintahan daerah yang modal yang ada sebagian besar/keseluruhanya ialah milik pemerintahan daerah. Jadi, bedanya BUMN dibangun oleh pemerintahan pusat, sementara BUMD dibangun oleh pemerintah daerah.

Sejarah BUMN

Kementerian BUMN adalah pembaharuan dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993) yang setelah itu menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun 1998-2000 dan tahun 2001 hingga sekarang, unit kerja tersebut menjadi Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN memiliki tupoksi atau tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan kepada perusahaan negara/BUMN di Indonesia. Kementerian BUMN telah berdiri sejak thn 1973, yang pertamanya merupakan komponen dari unit kerja di lingkup Departemen Keuangan.

Setelah itu, organisasi ini mengalami berbagai perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit badan organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara).

Setelah itu terjadi tranformaasi istilah jadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Akhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini bertranformasi jadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.

Setelah itu, seiring dengan meningkatnya keperluan untuk memaksimalkan pemantauan dan pembinaan terhadap BUMN, di kurun waktu 1993 hingga 1998, badan yang pada awalnya hanya setingkat Direktorat/eselon II, diangkat jadi stingakat Direktorat Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).

Mengingat peran, fungsi dan juga sumbangsih BUMN akan finansial negara sangat penting, di tahun 1998 hingga 2000, pemerintah mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN jadi setara kementerian. Pertama kali perubahan bentuk organisasi menjadi kementerian terjadi di masa pemerintah Kabinet Pembangunan 4, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Di tahun 2000 hingga tahun 2001, struktur organisasi kementerian ini dihilangkan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkup Departemen Keuangan. Namun, di tahun 2001, pada saat berlangsung suksesi kepemimpinan, organisasi ini dirombak lagi tupoksinya menjadi setara kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada tahun 2009, mentaati perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian tersebut juga bertranformasi nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bagian pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan agar membantu Presiden di dalaam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

• Perumusan dan menetapkan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Koordinasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
• Mengelola barang milik/kekayaan negara yang jadi pekerjaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
• Mengawasi atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Organisasi

• Sekretariat Kementerian
• Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
• Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
• Staf Ahli Bidang Keuangan Pengembangan UMKM
• Staf Khusus Bidang Makro Ekonomi
• Staf Khusus Bidang Manajemen dan Inovasi
• Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik
• Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Lembaga

  • Lihat Juga : Gaji karyawan PT Hutama Karya

Tunjangan dan benefit asuransi di PT Hutama Karya

Tak hanya dalam urusan gaji, tunjangan yang diterima karyawan PT Hutama Karya juga tak kalah menggiurkan. Upah.Co.id acung jempol dah pada benefit, khususnya asuransi, yang sangat komplit. Sebab, jarang perusahaan yang memberikan tunjangan asuransi, hingga ke asuransi kredit sebagaimana yang dilakukan oleh PT Hutama Karya

Pemberian Bonus dan THR

Perlu dipahami bahwa salah satu keuntungan bekerja di PT Hutama Karya adalah mendapatkan hadiah tahunan di akhir tahun serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan menjelang lebaran. Untuk nominalnya adalah satu kali gaji pokok.

Fasilitas Rumah serta Kendaraan Dinas

Mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN wajib mendapat fasilitas berupa mobil serta rumah dinas apabila sudah mempunyai tingkat jabatan yang sudah diatur oleh negara. Meski begitu, mobil dinas yang diberi oleh pihak perusahaan tak diperkenankan dipergunakan untuk keperluan pribadi. Intinya, hanya diperkenankan dipergunakan untuk keperluan dinas atau saat sedang menjalankan tugas.

Dapat Bersekolah Gratis

Enaknya lagi kerja di PT Hutama Karya ini dapat bersekolah gratis. Boleh dibilang kerja di PT Hutama Karya ini keuntunganya berlipaat ganda. Gaji oke, sekolah dibiayai. Sebagai perusahaan nasional, PT Hutama Karya menginginkan sangat SDM yang mereka miliki berkualitas. Bahkan, kalau perlu akan disekolahkan hingga ke luar negeri, dan fasilitas pendidikan ini diberikan ke seluruh level pegawai. Dari yang tingkat bawah hingga tingkat paling tinggi. Namun, hal tersebut hanya diberikan pegawai yang mumpuni dalam hal kualitas.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan kebijakan negara, PT Hutama Karya juga harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Yang cukup unik adalah penghitungan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan PT Hutama Karya. Dari angka gaji yang tertera di atas, dapat dibayangkan estimasi saldo JHT mereka bisa puluhan juta sampai miliaran rupiah.

Sebenarnya anda juga bisa kok, mendapat saldo JHT BPJS mencapai miliaran rupiah. Akan teatapi, pastikan perusahaan tempat anda bekerja membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kita pun tak sering menarik saldo tersebut hingga dananya benar-benar banyak. Oh ya, melihat benefit serta gaji karyawan PT Hutama Karya, jadi tertarik untuk melamar ke sana?

Alur Seleksi Karyawan Baru PT Hutama Karya

Setelah tahu besaran gaji karyawan PT Hutama Karya serta tunjangan dan benefit lain-lainya, semakin berminat ingin daftar di perusahaan BUMN ini?

Untuk dapat bersaing dengan ratusan bahkan ribuan pelamar sungguh tak akan gampang. Namun menyiapkan diri mulai dari sekarang. Karena Upah.Co.id percaya bahwa lebih baik mencoba lalu gagal daripada tidak mencoba sama sekali.

Gaji Karyawan PT Hutama Karya Terbaru Tahun Ini | Gaji Karyawan PT Hutama Karya Menurut Jabatannya