Upah – Pemerintah Provinsi DKI Jakartasecara rutin mengawasi seluruh hunian terjangkau yang ditempati warga peserta programPenerima Manfaat Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (PM KPR FPPR).

“Kami secara rutin dan berkala memantau dan mengevaluasi seluruh unit hunian program PM KPR FPPRdi empat lokasi,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Empat lokasi tersebut yaitu Menara Samawa dan Menara Swasana Nuansa Pondok Kelapa Jakarta Timur, Menara Kanaya Nuansa Cilangkap Jakarta Timur, Bandar Kemayoran Jakarta Utara, dan Sentraland Cengkareng Jakarta Barat.Selain itu, DPRKP memastikan bahwa pemantauan dan pengawasan dilaksanakan secara berkala dengan melakukan kunjungan ke seluruh uni (door to door) dengan melibatkan pengelola.Pengawasan meliputi pengecekan pemanfaatan penggunaan air dan listrik dan penggunaan parkir kendaraan dari penghuni peserta PM KPR FPPR.”Kami mengimbau kepada penghuni unituntuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan, keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Retno.Adapun syarat-syarat mendaftar hunian terjangkau milik sebagaimana dikutip Instagram @dinasperumahan.jakarta antara lain memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah, dan tidak sedang menerima subsidi perumahan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.Penghuni jugawajib memiliki akta nikah yang berasal dari instansi berwenang bagi yang telah menikah, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta dan memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan.Besaran Rp14,8 juta yang dimaksud merupakan batasan tertinggi penghasilan masyarakat berpendapatan rendah dengan berstatus tidak kawin atau gabungan untuk pasangan suami istri yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah.Pelanggaran

Terkait adanya indikasi pelanggaran, yakni praktik penyewaan terhadap rumah DP 0 rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang seharusnya dilarang, DPRKP telah memanggil pemilik unityakni saudara HR dan saudari KN, Jumat (23/6).Saat dikonfirmasi, kata Retno, yang bersangkutan mengakui telah melanggar aturan penghunian dengan berniat menyewakan unit miliknya kepada pihak lain yang dipasarkan melalui media sosial sejak 16 Juni 2023.”Hal ini disebabkanketidakmampuan yang bersangkutan melanjutkan KPR FPPR dikarenakan suaminya terkena PHK pada bulan Maret 2023 dengan tanggungan dua anak batita,” kata Retno.Lalu, yang bersangkutan juga menyatakan akan mengajukan permohonan penghentian KPR FPPR kepada Bank DKI secara tertulis dan telah memahami konsekuensi permohonan tersebut.Kemudian, yang bersangkutan juga tidak akan menggunakan rumah yang didapatmelalui FPPR dari Pemprov DKI Jakarta selama proses permohonan penghentian KPR FPPR.Retnoberjanjiakan memfasilitasi pertemuan pasangan ini dengan Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya atas permohonan penghentian KPR FPPR yang sudah diajukan.