upah.co.idJakarta, CNBC Indonesia – Batas harga rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan oleh Pemerintah.

Harga rumah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, batasan harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari PPN naik dan saat ini berada di antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta di tahun ini. Sementara itu di 2024, batasan harga itu bakal naik lagi jadi Rp 166 juta sampai Rp 240 juta.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, kenaikan batas harga ini diberlakukan mengikuti kenaikan harga rata-rata biaya konstruksi yang sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Namun meski harga naik, Pemerintah bakal menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.

Siapa saja yang bisa membeli rumah subsidi?

Mengutip website resmi Bank Tabungan Negara (BTN) ada beberapa syarat dan ketentuan jika ingin membeli rumah subsidi dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), yakni:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:- Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak- Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Ada pula larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pemilik rumah subsidi antara lain:

1. Menunggak angsuran

2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi

3. Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah

4. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:

-Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)

-Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak

– Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun

– Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan