upah.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebutkan jika proses bikin surat izin mengemudi ( SIM ) di Indonesia itu sudah terhitung mudah. Selain itu, biaya untuk bikin dokumen ini juga diklaim murah.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Yusri Yunus menyatakan jika biaya bikin SIM di Indonesia masuk ke dalam kategori termurah. Tepatnya berada di peringkat ke-10.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM ,” ucapnya pada Senin, 19 Juni 2023.

Saking murahnya, Yusri Yunus menyatakan SIM Indonesia ini masih dipertanyakan di negara lain. Bahkan kadang, SIM Internasional Indonesia dinyatakan tak berlaku untuk negara lainnya.

“Makanya di beberapa negara, SIM internasional kita enggak berlaku,” tuturnya.

Menurut Yusri Yunus, masyarakat Indonesia tak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan SIM . Cukup mengeluarkan uang Rp100 ribuan saja, maka proses pembuatan SIM bisa dimulai.

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM . Padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu. Hasilnya Indonesia jadi tinggi angka kematian,” tuturnya.

Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa akhirnya ujian SIM wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Karena murahnya proses membuat SIM membuat berbagai macam orang bisa mengemudi di jalan raya.

Ke depannya, para pemohon SIM harus memberikan sertifikat mengemudi untuk melanjutkan proses. Jika belajar otodidak, maka harus mendapatkan verifikasi dari lembaga kursus mengemudi.

Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Kebijakan tersebut merupakan aturan lama yang baru diaktifkan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.

Perlu diketahui jika Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi .

Berikut adalah tarif lengkap biaya pembuatan SIM Indonesia per Juni 2023:

SIM C : Rp100 ribuSIM C1: Rp100 ribuSIM C2: Rp100 ribuSIM A : Rp120 ribuSIM B1: Rp120 ribuSIM B2: Rp120 ribuSIM D: Rp100 ribuSIM Internasional : Rp250 ribu

***