upah.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan untuk kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Jumat, 2 Desember 2022.

Dalam agenda persidangan pada hari ini, PN Jakarta Selatan menghadirkan Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J .

Keterangan itu turut disampaikan langsung oleh Humas PN Jaksel Djuyamto.

“Hanya terdakwa Arif Rachman,” katanya, Jumat, 2 Desember 2022.

Selain itu, turut hadir pula tim khusus (timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Agus diketahui bahwa Arif melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J .

“Saat itu kebetulan saya sebagai bagian dari timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Kemudian saat itu kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di pidana umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus pun membeberkan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arif.

“Antara lain mengikuti proses autopsi bergantian dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi dimaksud hanya mengganti BAP dari Biro Paminal yang telah dibuat,” ucapnya.

Kemudian, Agus menjelaskan kembali bahwa Arif turut memberikan perintah kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan soal BAP.

“Yang terakhir, memerintahkan penyidik Restro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi (Richard, Kuat, Ricky) dimaksud dengan hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan,” tuturnya.

“Artinya pemeriksaan..,” kata hakim menanyakan.

“Hanya copy paste saja waktu itu,” ujar Agus menjawab.

Menurut Agus, hal tersebut didukung pula dengan keterangan dari bukti pendukung lain yang telah didaftarkan timsus.

Beberapa di antaranya berasal dari AKP Rifaizal Samual, AKP Idham Fadilah dan Iptu Januar Arifin.

Kemudian dari terdakwa pembunuhan Brigadir J sendiri, yaitu, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Sehingga menegaskan untuk ditindaklanjuti terhadap pelanggaran kode etiknya ke Propam,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus pun turut memberitahukan soal jabatan Arif, saat hakim menanyakan hal tersebut kepadanya.

“Jabatannya adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri,” tuturnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut, Agus juga turut menjelaskan soal tugas dari Wakaden.

“Kembali kepada tupoksinya (soal Wakaden atau polisi yang berada di Biro Paminal apakah bisa melakukan interogasi terhadap saksi dari tindak pidana), sesuai Perkap (Peraturan Kapolri), Divpropam juga,” katanya.

“Bahwa nomenklatur Paminal itu kepada pengamanan internal. Pengamanan internal bagaimana kegiatan, orang, maupun keterangan supaya tidak sampai keluar yang dapat membahayakan institusi,” ujarnya melanjutkan. ***