Sejarah Penetapan UMR – Istilah upah minimum tentu sudah tidak asing lagi khususnya bagi pekerja/buruh di Indonesia. Konsep ini bahkan sudah dikenal sejak tahun 1969 meskipun berganti-ganti nama. Dalam perjalanannya, sejarah penetapan UMR memiliki beberapa fase pergantian nama. Berikut ini ulasannya!
Sejarah Penetapan UMR
Sejak istilah ini pertama kali muncul pada periode 1969, ketentuan upah minimum dan konsep KHL telah mengalami beberapa pergantian nama. Namun, pada intinya penetapan upah yang harus diterima oleh setiap pekerja/buruh ini dirumuskan sebagai upah pokok terendah. Berikut ini sejarahnya:
- KFM (Kebutuhan Fisik Minimum) Periode 1969 – 1995
Konsep mengenai KFM ini sebenarnya telah dirumuskan dan dipersiapkan melalui kesepakatan para ahli gizi dan tripartit sejak 1956 untuk menghitung upah minimum. Namun, kebijakan untuk upah minimum sendiri pertama kali muncul tahun 1970-an berdasarkan Keppres Nomor 85 1969.
Dalam rangka mengatur hal-hal terkait kebutuhan fisik minimum, dibentuklah DPPD (Dewan Penelitian Pengupahan Daerah). Komponen yang mencakup KFM terdiri dari 48 komponen makanan dan 17 komponen minumam. Selain itu, terdapat juga 4 komponen bahan bakar, penerangan, dan penyejuk.
Perumahan dan alat dapur juga termasuk di dalamnya yang terdiri dari 11 komponen. Di samping itu, ada juga kelompok pakaian yang terdiri dari 10 komponen dan 6 komponen lain-lain. Namun, pelaksanaan konsep kebiajakan upah minimum resmi berlaku sejak adnaya Per-05/Men/1989.
- KHM (Kebutuhan Hidup Minimum) Periode 1996 – 2005
Penetapan konsep KHM sudah diatur melalui Permanaker No.81/2005. Dalam peraturan ini ditetapkan beberapa komponen yang terdiri dari 11 komponen makan dan minuman, 19 komponen perumahan dan fasilitas, 8 komponen sandang, dan 5 komponen aneka kebutuhan. Total ada 32 komponen dalam konsep KHM.
Setelah itu, muncul peraturan tentang Upah Minimum Regional (UMR) berdasarkan Permanaker No.3/1997 yang hanya berlaku selama dua tahun. Karena setelah itu terbit Permanaker No.1/1999 tentang upah minimum yang penetapannya dibagi menjadi tingkat I dan tingkat II.
Pembagian tersebut berdasarkan kebutuhan, kemampuan perusahaan, indeks harga konsumen, tingkat perekonomian, dan kondisi pasar kerja. Setelah itu, muncul Kemenakertrans No.226/Men/2000 yang mengatur tentang Permanaker No.1/1999. UMR tingkat I berubah menjadi UMP, dan UMR tingkat II menjadi UMK.
- Upah Minimum 2006 – Kini
Konsep upah minimum yang paling terbaru muncul saat dikeluarkan Permanaker No.17/Men/2005 tentang penetapan komponen dan kebutuhan hidup layak. Ada 46 komponen yang terdiri dari 7 kelompok. Mulai dari 11 komponen makanan dan minimum, 9 komponen sandang, hingga 19 komponen perumahan.
Pendidikan juga mendapat bagian meskipun hanya 1 komponen, transportasi 1 komponen, kesehatan 3 komponen, dan terakhir 2 komponen rekreasi-tabungan. Komponen KHL pun direvisi kembali melalui Permenakertrans No.13/2012 tentang KHL yang ditingkatkan menjadi total 60 komponen.
Kelompok yang tercakup di dalamnya mulai dari 11 komponen makanan dan minuman, 13 komponen sandang, 26 komponen perumahan, 2 komponen pendidikan, dan 5 komponen kesehatan. transportasi masih mendapatkan bagian dengan 1 komponen dan sisanya 2 komponen rekreasi-tabungan.
Perbedaan UMP dan UMK
Menurut Upah.Co.id dalam pentapan UMR, ada dua istilah yang sering didengar yakni UMP dan UMK. UMP merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Kedua istilah tersebut jelas menunjukkan upah minimum yang ditetapkan masing-masing daerah.
Dalam satu provinsi terdiri dari beberapa kabupaten/kota. Penetapan upah minimum di tingkat II ini kemudian disebut sebagai UMK. Bisnis atau usaha yang dibangun di sebuah kabupaten atau kota bisa mengikuti upah minimum UMK.
Sejarah penetapan UMR memang cukup panjang, namun hal ini menjadi tanda adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja. Besaran UMR pun menjadi pertimbangan utama sebelum melamar pekerjaan.
Sejarah Penetapan UMR | Sejarah Penetapan UMR | Sejarah Penetapan UMR