Nikahi Orang Kaya Wajib Ada Perjanjian Pranikah?

upah.co.id – Ari Wibowo kembali angkat bicara soal perjanjian pranikah yang saat ini menjadi topik bahasan dalam perceraiannya. Ari mengatakan bahwa saat mereka menikah, kondisi finansialnya dengan Inge Anugrah memang berbeda, Ari pun membuat perjanjian itu untuk melindungi keuangan Inge.

“Waktu aku nikah, Inge itu lulusan S-2, aku lulusan SMA. Aku berasal dari keluarga sederhana, Inge dari keluarga tajir melintir,” kata Ari Wibowo, seperti dikutip detik, (20/6).

“Artinya perjanjian pra nikah itu saya bikin untuk protect dia juga. Kalau sampai nanti dia punya warisan itu, saya juga tidak berhak atas warisan dia dari keluarganya,” tandasnya.

Satu hal yang patut diketahui adalah tanpa perjanjian pranikah sekalipun, harta warisan yang didapat dari orangtua tentu tidak akan pernah menjadi harta gono-gini. Pasangan Anda jelas tidak berhak atas harta tersebut.

Berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan, “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Adapun yang dimaksud dari harta bersama adalah harta yang didapatkan para pasangan setelah pernikahan berlangsung. Namun dengan adanya perjanjian pranikah, status harta bersama itu akan hilang, dan setiap harta yang diperoleh akan menjadi milik masing-masing.

Butuh atau tidaknya perjanjian tentu dikembalikan lagi ke pasangan yang bersangkutan, karena ke depannya. Jika tidak ada satu pun dari mereka yang menginginkan perjanjian itu, menyetujui percampuran harta dan siap menanggung utang satu sama lain, lantas apa gunanya perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah sejatinya dibuat untuk melindungi kepentingan satu sama lain terkait harta yang mereka dapatkan, serta menghindari motivasi pernikahan yang tidak sehat.

Dengan terpisahnya harta dan utang suami setelah pernikahan berlangsung, maka setiap pasangan bisa dengan leluasa menjual harta yang dia dapatkan untuk kepentingannya.

Perjanjian pranikah tentu bisa menjamin harta warisan yang Anda dapat tetap berada di bawah penguasaan Anda, namun sejatinya tanpa adanya perjanjian maka harta itu pun tetap menjadi milik Anda.