Google Bagi-Bagi Cuan Rp 344 M ke Pengguna, Kok Bisa?

upah.co.id – Google bagi-bagi uang ke sejumlah pengguna di Amerika Serikat (AS). Jumlahnya juga cukup besar, yakni US$23 juta atau sekitar Rp 344 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari penyelesaian sebuah gugatan pada 2013 di Amerika Serikat (AS). Gugatan tersebut menuding Google berbagi informasi pencarian pengguna dengan situs web pihak ketiga.

Raksasa mesin pencari dituduh tidak mendapatkan persetujuan penggunanya untuk aktivitas tersebut. Menurut gugatan, Google melanggar aturan Stored Communications, dikutip dari Android Headlines, Selasa (20/6/2023).

Laporan Android Headlines menyebutkan Google tidak mengakui tudingan itu. Namun, perusahaan berusaha menyelesaikannya dengan membayar ‘uang damai’.

Nah, seluruh warga AS bisa mengklaim uang tersebut. Jumlahnya bisa US$7,70 (Rp 115 ribu) per orang atau tergantung dari jumlah pengguna yang mengajukan klaim.

Tidak semua pengguna bisa mendapatkan uang tersebut. Mereka yang akan mendapatkan ganti rugi adalah yang menggunakan Google Search pada 26 Oktober 2006 hingga 30 September 2013.

Pengguna yang masuk dalam persyaratan itu bisa mengajukan permohonan untuk menerima bagian dari uang penyelesaian tersebut. Klaim bisa didapatkan dengan masuk ke situs web refererheadersettlement.com.

Pada laman tersebut, pengguna diminta mengisi informasi yang diperlukan. Antara lain nama lengkap, alamat rumah, dan alamat email. Setelah itu, pengguna bakal menerima ID Class Member untuk melanjutkan pengiriman klaim.

Pengiriman ‘uang damai’ juga bisa tertunda dan berlangsung lama. Sebab, saat ini perjanjian penyelesaian tengah menunggu persetujuan pengadilan.

Selain membayar ‘uang damai’, Google juga harus memperbarui laman prosedur layanannya dengan memberikan informasi jelas soal pengumpulan dan pembagian data pengguna ke pihak ketiga.